Instankaltim.com – Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kelonggaran bagi peserta didik yang belum memiliki seragam di awal tahun ajaran baru, dengan tetap memastikan pemerataan bantuan perlengkapan sekolah.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan ruang toleransi bagi peserta didik yang belum memiliki seragam saat memasuki tahun ajaran baru.
Menurutnya, pihak sekolah harus menggelar rapat bersama orang tua atau komite sekolah, disertai pembuatan berita acara sebagai dasar kesepakatan bersama.
“Kami memahami kondisi masyarakat, karena itu kami beri kelonggaran. Yang penting ada kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara bersama pihak sekolah dan orang tua,” ujar Thauhid Afrilian Noor, pada Selasa (22/07/2025).
Thauhid mengungkapkan bagi orang tua yang telah lebih dulu membeli seragam melalui koperasi sekolah, Disdikbud memastikan akan ada pengembalian dana, asalkan menyertakan nota pembelian.
“Bagi orang tua yang telah membeli seragam di luar koperasi tetap akan menerima paket seragam dan perlengkapan sebagaimana siswa lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah menyiapkan alokasi anggaran sementara untuk program bantuan perlengkapan sekolah. Besaran anggaran tersebut antara lain: PAUD: Rp 1.200.000, SD: Rp 1.500.000 dan SMP: Rp 1.800.000.
Lebih lanjut, ia menuturkan dana tersebut termasuk pajak dan akan digunakan terlebih dahulu untuk pengadaan seragam wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Seragam yang dimaksud meliputi seragam nasional, pramuka, batik sekolah, dan olahraga.
“Harga seragam ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Jika ada sisa anggaran, akan digunakan untuk perlengkapan sekolah prioritas lainnya seperti tas atau alat tulis, sesuai daftar yang tercantum dalam SK Bupati,” tutupnya.(Adv/*).