Polres Kutim Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kapolres: Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Foto : Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Kapolsek Sangatta Utara memegang barang bukti pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Kecamatan Muara Wahau.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan kejadian ini terjadi dalam kurun waktu bulan Oktober hingga 8 November 2025 yang dilakukan terduga pelaku sebanyak 4 orang berinisial, IS (19), D (21), UR (25) dan VL (21).

“Korban berumur 12 tahun. Modus diduga para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari jaringan internet di tempat sepi, kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban dengan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres AKBP Fauzan saat press release di Ruang Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (02/12/2025).

AKBP Fauzan mengungkapkan pengukapan kasus ini bermula saat pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak Polres Kutim pada 24 November 2025. Setekah dilakukan klarifikasi, korban menjelaskan telah mengalami pelecehan dan persetubuhan oleh 4 orang pelaku dalam kurun waktu berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan berdasarkan ahli visum RSUD Kudungga, menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan dan ada luka robek pada area kewanitaan korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Fauzan menjelaskan atas perbuatan ke empat terduga pelaku tersebut, di sangkakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat 2 Jo 76 B Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa simpati dan empati atas kejadian tersebut dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi orang tua untuk selalu melakukan pendampingan bagi anak-anak.

“Mari mengawasi anak-anak kita, kapanpun dan dimanapun. Jangan ijinkan anak kita pergi ke tempat-tempat sepi, tanpa ada pendamping dan segera laporkan apabila menemukan tanda-tanda pelecehan, kekerasan atau perubahan perilaku anak kita,” pungkasnya. (Her).

Exit mobile version