Operasi Senyap Tim Gabungan Berhasil Putus Jaringan Narkoba di Kutim, Amankan 51,81 gram Sabu

Foto : Tim gabungan amankan pelaku pengedar narkoba seberat 51,81 gram Sabu.

Instankaltim.com – Kutim – Tim gabungan yang terdiri dari unit intel Kodim 0909 Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan BNN Kutim dan BIN Kaltim berhasil memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur, Rabu (03/12/2025) malam.

Pengamanan terduga pelaku di Jalan Poros KM 5 Sangatta-Bontang itu dilakukan langsung Kepala BNNK Kutim, AKBP Risnoto, Pasi Intel Kodim 0909, Kapten Inf, Eko Mujiarto bersama anggota unit intel dan BIN Kaltim pukul 18 :25 WITA.

Dari tangan terduga pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dibawa ke Makodim 0909 Kutim dan dilakukan penimbangan barang haram itu seberat 51,81 gram bruto.

Saat ditemui awak media, Dandim 0909 Kutim, Letkol Arh. Ragil Setyo Yulianto, didampingi Kepala BNNK, AKBP Risnoto, BIN dan Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto usai mengamankan terduga pelaku mengatakan, ini merupakan langkah nyata P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kita semua juga melaksanakan program dari komando atas, baru tadi sore bapak Kasad mengambil arahan untuk melakukan pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah terutama bahaya narkoba, tentunya ini dilakukan juga teman-teman Polri sebagai penegak hukum tentunya menjadi program khusus juga atensi dari bapak Kapolri,” kata Letkol Ragil.

Sementara itu, Kepala BNNK Kutim, AKBP Risnoto, menjelaskan saat ini wilayah Kutai Timur menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba, dirinya mengatakan ini merupakan komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba.

“Kita bersama-sama membersihkan peredaran narkoba di Kutai Timur dan ini merupakan upaya kita memutus mata rantai jaringan yang ada di Kutai Timur,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin, mengatakan pihaknya berkomitmen sesuai dengan P4GN akan bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

Dirinya mengungkap terkait teknis penangkapan agar tidak menyalahi aturan, yang harus dilaporkan ke sistem langsung ke pusat dan tidak boleh melewati batas waktu 1×24 jam.

“Yang jelas dengan koordinasi dini seperti ini yang kami harapkan supaya formil dan materiil semua terpenuhi, karena setiap pengungkapan kita wajib langsung input LP dalam sistem,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami dan mengejar terduga pelaku lain yang terlibat.

Usai kegiatan press release tersebut, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kutim untuk dilakukan pendalaman.(*).

Exit mobile version