Instankaltim.com – Kutim – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, Sangatta, memberikan tanggapan terkait keluhan sejumlah pengemudi ojek online (Ojol) mengenai tarif parkir yang berlaku di RSUD Kudungga.
Melalui HMI Sangatta, keluhan tersebut muncul karena para driver tetap dikenakan biaya parkir meskipun hanya mengantar costumer dalam waktu yang singkat saat berada di RSUD.
Menurut Direktur RSUD kudungga, dr. Muhammad Yusuf, hingga saat ini belum ada yang mengatur pembebasan biaya tarif parkir bagi ojol yang mengantar pasien atau pengunjung ke rumah sakit tersebut.
“Tarif parkir di RSUD Kudungga mengacu ke perda tentang retribusi” ujar dr. Yusuf saat dihubungi via WhatsApp, Senin (16/02/2026).
dr. Yusuf menjelaskan pengelolaan parkir tidak dilakukan langsung oleh management pihak RSUD, melainkan vendor pihak ketiga.
“Kami tidak mengelola langsung untuk parkiran. Yang sudah diterapkan oleh vendor, pembebasan tarif parkir berlaku untuk ojol yang mengantar pesanan obat-obatan dari rumah sakit lain ke RSUD Kudungga,” jelasnya.
“Pembebasan parkir juga berlaku bagi ambulance yang mengantar pasien rujukan dari rumah sakit lain. Kalau mengantar obat ke petugas kami itu kami free kan. Ada tanda paraf di karcis sebagai bukti,” tambahnya.
Selain itu, dr. Yusuf menyampaikan tarif parkir di RSUD Kudungga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dimana vendor berlakukan biaya tarif parkir Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan Rp. 4000 untuk roda empat.
Sementara keluhan ojol yang merasa terbebani karena membiayai parkir secara pribadi dan potongan dari aplikasi, dr. Yusuf menyampaikan terima kasih akan masukan dan akan menindak lanjuti keluhan tersebut.
“Kami akan segera diskusikan dengan vendor serta OPD terkait. Semoga kedepannya bisa diproses aturan yang dapat menggratiskan biaya bagi teman-teman ojol lingkungan RSUD kudungga,” tutupnya.
Penulis: Dirhan
