Instankaltim.com – Kutim – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon bergerak cepat mengamankan seorang pria di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pria tersebut ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Sabtu (4/7/2026) siang, sesaat setelah ibu kandung korban memberanikan diri melaporkan tindakan bejat suaminya ke kantor polisi.
Kapolsek Bengalon, AKP Helmi S. Saputro, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan dari ibu korban, personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk menjemput terduga pelaku tanpa perlawanan.
”Laporan kami terima Sabtu siang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bengalon segera mendatangi rumah terduga pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Helmi saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap fakta memilukan. Aksi bejat sang ayah ternyata sudah berlangsung sangat lama, bahkan sejak kedua korban masih berusia sekolah dasar (SD).
Penyidik mencatat, korban pertama dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sejak berusia 9 tahun hingga kini menginjak usia 17 tahun. Sementara itu, korban kedua mengalami nasib serupa sejak berusia 11 tahun hingga kini berusia 14 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksi tidak terpujinya itu di beberapa lokasi berbeda guna menghindari kecurigaan.
”Penyidik mendalami dugaan bahwa tindak pidana itu terjadi di lebih dari satu lokasi, di antaranya di dalam rumah dan kawasan perkebunan. Seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami untuk kepentingan pembuktian,” lanjut Kapolsek.
AKP Helmi mengutuk keras perbuatan pelaku. Menurutnya, tindakan ini sangat keji karena dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama bagi anak-anaknya. Dampak psikologis yang ditinggalkan pun dipastikan sangat mendalam.
”Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam (post-traumatic stress) serta kerusakan jangka panjang pada kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kemampuan sosial korban. Kehilangan sosok pelindung utama menciptakan krisis kepercayaan yang dapat berdampak permanen bagi masa depan anak,” tegas AKP Helmi.
Demi penanganan yang lebih spesifik, Polsek Bengalon kini telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur.
Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara komprehensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan psikolog anak guna memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan trauma (trauma healing).
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Mengingat status pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok, sehingga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
