Instankaltim.com – Balikpapan – Kinerja sektor pajak reklame di Kota Balikpapan menunjukkan performa yang sangat impresif di paruh kedua tahun anggaran 2026. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaporkan, realisasi pos pajak ini telah sukses menembus angka Rp17 miliar atau setara dengan 106 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp16 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, memberikan apresiasi tinggi atas capaian sektor reklame yang mampu melesat mendahului target waktu. Kendati demikian, lonjakan ini belum mampu mengangkat postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan. Hingga awal September 2026, akumulasi PAD total Balikpapan baru menyentuh Rp623,2 miliar, alias baru mengamankan 46 persen dari target makro sebesar Rp1,33 triliun.
Kesenjangan target ini terjadi karena beberapa sektor bermutu jumbo justru masih bergerak lambat di lapangan. Rapor merah paling mencolok berada pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru mengumpulkan Rp74 miliar atau hanya berkisar 22 persen dari target besar Rp331 miliar.
Lesunya realisasi PBB ini juga diikuti oleh sektor opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang baru mencapai 26 persen (Rp50 miliar) dari target Rp190 miliar.
Di sisi lain, sejumlah pos pajak ritel sekunder terpantau menunjukkan grafik tren yang cukup sehat. Pajak air bawah tanah telah terealisasi sebesar 80 persen (Rp6,4 miliar), disusul pajak penerangan jalan sebesar 75,7 persen (Rp117,3 miliar), pajak parkir di angka 67,4 persen (Rp5,7 miliar), serta sektor restoran dan hiburan yang masing-masing telah mengamankan angka 67 persen dan 64 persen dari target.
Guna mengatasi ketertinggalan fatal di sektor PBB dan BPHTB, BPPDRD Balikpapan kini resmi menggulirkan program stimulus berupa kebijakan relaksasi atau pemutihan sanksi denda administrasi. Langkah intervensi fiskal ini sengaja diambil guna memacu kesadaran dan mempermudah para wajib pajak lokal dalam melunasi kewajiban mereka. Irfan mengimbau warga kota agar segera memanfaatkan momentum pemutihan ini secara maksimal demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan roda pembangunan fasilitas publik di Kota Balikpapan.
