Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dengan menggunakan fasilitas umum. Penertiban difokuskan di dua kelurahan padat aktivitas, yakni Baru Tengah dan Baru Ulu, untuk memastikan fungsi trotoar dan bahu jalan tetap terjaga dan tidak beralih fungsi menjadi tempat berdagang.
Kegiatan penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (15/9/2026). Camat Balikpapan Barat, Erwin Dahri, turun langsung ke lapangan bersama personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Kota Balikpapan, serta unsur ketenteraman dan ketertiban (trantib) dari kelurahan.
Dalam sidak tersebut, petugas menyasar lapak-lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya. Petugas mendapati sejumlah pedagang yang masih memanfaatkan area publik tersebut untuk menggelar dagangan. Kepada para pedagang tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan arahan agar tidak lagi menggunakan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan.
Saat diwawancarai, Erwin menjelaskan bahwa tujuan utama penertiban bukan untuk memberikan hukuman atau mematikan usaha masyarakat. Pemerintah kecamatan mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran dan sosialisasi terlebih dahulu agar para PKL memahami peruntukan fasilitas umum.
Menurutnya, trotoar adalah hak pejalan kaki dan harus steril dari aktivitas jual beli. Begitu juga bahu jalan yang berfungsi sebagai ruang aman bagi pengguna jalan, sehingga tidak boleh digunakan untuk berdagang karena dapat mempersempit ruang dan mengganggu kelancaran.
“Sebelum dilakukan penertiban kami lebih dulu memberikan teguran dan pemahaman kepada pedagang. Kami ingin aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun bahu jalan yang merupakan fasilitas untuk kepentingan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tetap menghormati keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi kerakyatan. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan hak pengguna jalan lainnya dan menjaga ketertiban umum.
Pasalnya, jika trotoar dipakai untuk berjualan, ruang gerak pejalan kaki menjadi sangat terbatas. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan yang dilalui kendaraan bermotor untuk bisa lewat, sehingga sangat membahayakan keselamatan.
Hal serupa juga terjadi pada lapak yang berdiri di bahu jalan. Keberadaannya dapat mengurangi lebar jalan efektif, menghambat arus kendaraan, dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di kawasan padat seperti Baru Tengah dan Baru Ulu.
“Penataan ini bukan berarti kami ingin menghambat masyarakat mencari penghasilan. Yang kami tekankan adalah kegiatan berdagang tetap harus memperhatikan ketertiban dan jangan mengambil fasilitas yang digunakan masyarakat umum,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Regu Satpol PP Balikpapan Barat, Rubbi, menegaskan bahwa pihaknya dalam kegiatan ini menjalankan tugas pokok sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan sesuai dengan instruksi pimpinan.
“Kami menjalankan fungsi penegakan Perda sesuai instruksi pimpinan. Untuk pedagang yang menggunakan bahu jalan, kami tegur dan arahkan agar tidak lagi menggunakan area tersebut untuk berjualan,” kata Rubbi.
Menurut Rubbi, penataan PKL tidak bisa dilakukan hanya sekali sidak saja. Dibutuhkan pengawasan berkelanjutan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan di luar peruntukannya setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib berkat keterlibatan aparat TNI-Polri dan unsur trantib kelurahan yang ikut melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlanjut selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis. Selama tiga hari tersebut, petugas gabungan akan terus melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan dan memberikan edukasi kepada pedagang.
Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa trotoar, bahu jalan, dan fasilitas publik lainnya adalah milik bersama yang harus dijaga fungsinya demi kenyamanan semua warga.
“Harapan kami ada kesadaran bersama. Balikpapan Barat harus tetap tertib dan nyaman, tetapi aktivitas ekonomi masyarakat juga tetap berjalan. Kuncinya adalah berdagang di tempat yang tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan kepentingan pengguna jalan,” pungkas Erwin.
