Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Proses pengajuan site plan perumahan di Kota Balikpapan saat ini tengah menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Di tengah tingginya minat pengembang membangun kawasan hunian baru sebagai dampak status Balikpapan sebagai penyangga IKN, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan justru dihadapkan pada keterbatasan personel pemeriksa hingga persoalan legalitas lahan yang belum jelas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Disperkim untuk melakukan pembenahan agar proses perizinan bisa dipercepat tanpa mengorbankan kualitas perencanaan kawasan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan permohonan site plan yang masuk ke dinasnya saat ini jumlahnya cukup banyak dan terus bertambah setiap bulannya. Namun, proses pemeriksaan masih harus ditangani oleh satu tim inti karena keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia.
Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan pengembangan perumahan di Balikpapan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Rafiuddin, kebutuhan penambahan personel sebenarnya sudah menjadi perhatian serius pemerintah kota. Hanya saja, Disperkim juga menghadapi kesulitan tersendiri dalam mencari tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus di bidang perencanaan perumahan dan tata ruang.
Untuk menyiasati banyaknya permohonan yang masuk, pihaknya mendorong Bidang Perumahan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada dengan membagi pekerjaan ke dalam beberapa tim kerja kecil agar pemeriksaan bisa berjalan paralel.
“Kami memang masih kekurangan personel karena permohonan site plan yang masuk cukup banyak. Sambil menunggu kemungkinan penambahan tenaga, kami meminta Bidang Perumahan mengoptimalkan personel yang tersedia dengan membagi pekerjaan ke dalam beberapa tim,” ujar Rafiuddin.
Ia berharap langkah optimalisasi tersebut dapat mempercepat proses pemeriksaan dan pelayanan pengajuan site plan, tanpa mengurangi ketelitian dan kecermatan dalam menilai setiap rencana pembangunan perumahan yang diajukan.
Selain persoalan sumber daya manusia, Rafiuddin menyebut kelengkapan alas hak atau legalitas atas lahan menjadi persoalan klasik yang cukup sering ditemui dalam pengajuan site plan. Menurutnya, masih banyak pengembang yang mengajukan permohonan dengan status kepemilikan lahan yang belum jelas dan belum tuntas.
Beberapa lahan yang diajukan, kata dia, masih menggunakan nama pihak lain, berada dalam status sengketa atau agunan, hingga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai. Padahal, Disperkim membutuhkan kepastian hukum yang kuat sebelum proses site plan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis.
“Yang paling penting adalah kepastian alas hak. Kami harus memastikan lahan yang diajukan benar-benar memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Karena itu, sertifikat menjadi dokumen utama, dan setidaknya harus ada AJB sebagai bukti yang memperkuat kepemilikan tersebut,” jelasnya.
Kendala lain yang disoroti adalah minimnya ketersediaan konsultan atau tenaga ahli perencana yang mendampingi pengembang dalam menyusun site plan. Saat ini, Rafiuddin menyebut jumlah konsultan yang kompeten dan tersedia di Balikpapan hanya sekitar tiga orang, sehingga menjadi rebutan banyak pengembang.
Ia berharap ke depan jumlah tenaga ahli perencana di Balikpapan dapat bertambah sehingga pengembang memiliki lebih banyak pilihan pendamping dalam memenuhi persyaratan teknis pengajuan site plan yang sesuai standar.
Di sisi lain, Rafiuddin menegaskan proses pemeriksaan site plan saat ini dilakukan jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Tim Disperkim tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi juga wajib turun langsung ke lapangan melakukan cek fisik sebelum pembahasan dilakukan.
Langkah turun lapangan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara gambar perencanaan dengan kondisi eksisting, seperti posisi bendali atau kolam retensi, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), serta kebutuhan sarana Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) lainnya.
“Kami tidak hanya melihat dokumen di atas meja. Sebelum pembahasan, tim turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Dari sana kami bisa menilai posisi bendali, RTH, akses, maupun kebutuhan PSU sehingga rencana yang disusun tidak menyulitkan masyarakat maupun pemerintah di kemudian hari,” ungkap Rafiuddin.
Ia juga menilai penempatan sarana publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan ruang terbuka harus diperhitungkan sejak awal dengan lokasi yang strategis. Penentuan yang tepat dinilai dapat membuat kawasan lebih tertata, nyaman, sekaligus menekan biaya pematangan lahan di kemudian hari.
Menurutnya, pembenahan sistem dan percepatan layanan site plan menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan Disperkim, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan perumahan yang layak dan berkelanjutan di Balikpapan.
“Ke depan tantangannya adalah bagaimana kami bisa mempercepat proses perizinan site plan, tetapi tetap memastikan seluruh aspek teknis, legalitas lahan dan kebutuhan kawasan terpenuhi. Jadi prosesnya cepat, namun kualitas perencanaannya tetap terjaga,” tutupnya.
