Bupati Ardiansyah Sampaikan APBD Perubahan Kutim 2026, Pendapatan Diproyeksi Rp6,4 Triliun

Foto : Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan dokumen penyusunan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 kepada Ketua DPRD Kutim, Jimmi, disaksikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan 24 Anggota DPRD Kutim, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim, Jumat (18/09/2026).

Instankaltim.com – Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kutim, Jumat (18/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Ardiansyah mengungkapkan adanya perubahan cukup signifikan terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Kutim 2026.

Pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp5.763.661.465.300, dalam proyeksi perubahan meningkat menjadi Rp6.408.054.368.859. Dengan demikian, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp644.362.903.559.

“Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan secara ringkas postur Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” kata Ardiansyah dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, proyeksi pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp478.530.384.338, pendapatan transfer sebesar Rp5.888.346.785.395, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp41.177.199.126.

Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menjelaskan seiring dengan perubahan proyeksi pendapatan, belanja daerah Kutim juga mengalami peningkatan. Belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5.738.651.465.310, dalam proyeksi perubahan menjadi Rp6.427.054.761.593.

“Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3.460.354.866.848, belanja modal Rp2.151.254.560.454, belanja tidak terduga Rp30.102.855.275, serta belanja transfer sebesar Rp785.302.480.216,” jelasnya.

Dengan memperhitungkan proyeksi pendapatan sebesar Rp6,408 triliun dan belanja sebesar Rp6,427 triliun, maka struktur perubahan APBD 2026 menunjukkan adanya defisit anggaran sekitar Rp19 miliar.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim juga memasukkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

“Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp44.422.734, sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp19.422.734 yang diarahkan untuk menutup defisit anggaran, sehingga SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan nihil,” ungkapnya.

Ardiansyah menegaskan, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Perubahan KUA menjadi arah kebijakan dalam melakukan penyesuaian terhadap APBD yang sedang berjalan. Sementara Perubahan PPAS menjabarkan prioritas tersebut ke dalam plafon anggaran sementara pada perangkat daerah, program, kegiatan dan subkegiatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kutim atas dukungan kemitraan serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Ia berharap dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut dapat dibahas secara komprehensif dan konstruktif bersama DPRD Kutim.

“Besar harapan kami agar dokumen yang telah disusun ini dapat menjadi bahan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.(Adv).

Exit mobile version