Instankaltim.com – Kutim – Sengketa penentuan lokasi kebun plasma antara PT Sumber Alam Selaras (SAS) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Senyiur Baru hingga kini belum menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali berujung buntu.
Pada Rapat di Kantor DPRD Kutim tersebut, dihadiri oleh anggota DPRD Kutim komisi B, pihak desa senyiur, pengurus koperasi KSU senyiur baru, Kepala desa, unsur Muspika dan perwakilan masyarakat, yang di gelar hari Senin, 28/09/2026 lalu.
Belum adanya kata sepakat mengenai peletakan lokasi plasma menjadi penyebab utama tersendatnya pembayaran hak-hak plasma bagi masyarakat Desa Senyiur. Pihak KSU Senyiur Baru bersama masyarakat secara tegas menolak lokasi lahan yang ditetapkan secara sepihak oleh manajemen PT SAS.
Lokasi yang ditawarkan perusahaan dinilai tidak potensial dan rawan bencana. Saat musim hujan dan banjir tiba, kondisi lahan berisiko merobohkan pokok-pokok kelapa sawit. Sebaliknya, ketika musim kemarau datang, kawasan tersebut sangat rawan memicu kebakaran hutan dan lahan. Selain ancaman kondisi alam, area tersebut juga masih diwarnai maraknya klaim sengketa kepemilikan dari warga setempat.
Akibat ketidakjelasan ini, kewajiban perusahaan dalam menyalurkan hak masyarakat melalui kebun plasma terhenti sejak masa tanam tahun 2016 hingga tahun 2026 ini.
Merespons kebuntuan dalam RDP tersebut, DPRD Kutim melalui Komisi B mengambil langkah tegas dengan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus ini nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau secara objektif lokasi plasma yang disodorkan oleh PT SAS. Tim Pansus rencananya akan melibatkan dinas-dinas terkait serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Langkah pembentukan Pansus mendapat dukungan penuh dari Camat Muara Ancalong, Saberan Nete, ia secara tegas berpihak kepada masyarakat dan KSU Senyiur Baru, seraya mendesak agar lokasi kebun plasma segera dipindahkan ke area baru yang layak secara teknis serta bebas dari konflik sengketa lahan.
“Kami sangat mendukung terbentuknya Pansus dan yang disampaikan koperasi ini. Kalau bisa, lokasi plasma dipindahkan ke tempat lahan yang tidak bermasalah. Baik dari konsisi alam maupun sengketa sengketa lahan,” tegasnya.
Penulis: Dirhan
