Instankaltim.com – Kutim – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) kembali mencatatkan capaian strategis dengan berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).
Predikat ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Kutim dalam membangun Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional reformasi birokrasi di lingkungan aparatur negara.
Predikat WBK Tahun 2025 tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, dalam acara penyerahan piagam penghargaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (17/12/2025).
Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih, menyampaikan capaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejari Kutim dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutim yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujar Reopan.
Pembangunan Zona Integritas dan pemberian predikat WBK berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, pelaksanaan Zona Integritas juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, yang menetapkan indikator penilaian meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kutim juga berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menekankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Dalam implementasinya, Kejaksaan Negeri Kutim secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola organisasi melalui penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip good governance dan clean government, sekaligus untuk memastikan setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, Reopan Saragih menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus terus dijaga.
“Predikat WBK ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus terus dijaga. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Reopan juga menegaskan komitmen institusinya untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian yang telah diraih.
“Kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat WBK yang telah diraih serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Reopan Saragih.
Dengan diraihnya Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Kutim berperan dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.














