Instankaltim.com – Kutim – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen dalam mengawal pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan maupun bullying.
Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, menegaskan pentingnya sinergi lintas pihak agar anak yang berhadapan dengan masalah hukum atau kasus kekerasan tidak sampai kehilangan akses sekolah.
“Kami berusaha memediasi antara pihak DP3A, sekolah, dan Dinas Pendidikan. Fokus utama kami adalah memastikan anak yang berkasus atau menjadi korban tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tegas Rita Winarni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/09/2026).
Rita mengungkapkan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kutim, DP3A menyediakan wadah pelayanan langsung yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
“Untuk penanganan kekerasan, masyarakat atau pihak sekolah bisa langsung menghubungi UPTD PPA, baik melalui sambungan telepon maupun datang langsung ke unit layanan kami,” ungkapnya.
Mengenai dinamika bullying di lingkungan sekolah, ia tidak menyangkal bahwa fenomena tersebut masih terjadi di lapangan. Namun, tantangan kerap muncul lantaran ada sekolah yang cenderung tertutup demi menjaga reputasi.
“Kasus bullying itu ada, tapi kadang ada pihak sekolah yang enggan mempublikasikan, karena khawatir merusak nama baik instansi. Oleh karena itu, kami menerapkan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Melalui pendekatan tersebut, DP3A Kutim rutin menyalurkan tenaga ahli maupun psikolog sesuai dengan kebutuhan spesifik yang dihadapi oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Prinsipnya kami di DP3A selalu siap memfasilitasi dan memberi edukasi. Apa pun permasalahan yang marak di sekolah tersebut, kami akan turun mendampingi demi perlindungan anak,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan













