IMG-20251122-WA0018

Tapal Batas Kutim-Berau Belum Sepakat, Bupati Ardiansyah Minta Segera Koordinasi ke Kemendagri

Foto : Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Ketua DPRD Kutim, Jimmi di di Kantor DPRD Kutim, Kamis (08/10/2026).

Instankaltim.com – Kutim – Pembahasan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Kutim memilih melanjutkan pembahasan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, usai Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kutim dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kutim dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutim, di Kantor DPRD Kutim, Kamis (08/10/2026).

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), namun pembahasan belum dapat disepakati bersama Kabupaten Berau.

“Tapal batas kita sepakat dengan usulan provinsi karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tapi di sisi lain mungkin pihak Berau karena masih belum sepakat apa yang ditawarkan oleh provinsi, jadi kemarin belum ada kata sepakat,” ujar Bupati Ardiansyah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Ardiansyah telah meminta jajaran pemerintah daerah segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah persoalan batas wilayah berkembang menjadi konflik di tingkat masyarakat.

“Makanya saya sudah memerintahkan kepada Asisten dan Kabag Tapem untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena yang kita khawatirkan perbatasan ini tidak segera ditangani, itu nanti gesekan di lapangan maka kita yang bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan kedua kabupaten sama-sama membawa hasil kajian dalam pembahasan. Namun, perbedaan penafsiran terhadap kajian tersebut menjadi salah satu alasan belum tercapainya titik temu.

“Kutim bawa kajian kemarin, sedangkan Berau bawa dua-duanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda, nah ini yang sulit,” tuturnya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut masih diarahkan melalui jalur administratif di Kemendagri. Pemerintah daerah belum melihat kebutuhan untuk membawa sengketa batas hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Enggak ada, kita enggak perlu pakai MK. Kalau mereka bawa ke MK juga silakan, tapi sepertinya enggak ada, cukup di Kemendagri aja. Kita ketemu nanti di Kemendagri apa hasilnya,” pungkasnya.(Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *