Instankaltim.com-Kutim-Berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan MY (38) terkait atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan HM. Ardans, Gang Pahlawan, Kecamatan Sangatta Utara,Kabupaten Kutim, Minggu (12/03/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan 11 (Sebelas) poket yang diduga Narkotika jenis sabu yang mana 9 Poket disimpan di dalam tas dan 2 (dua) poket besar disimpan di dalam lemari,
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP-A / 17 /III/2023/Kaltim / Res. Kutim, Tgl 13 Maret 2023, Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan barang bukti yaitu :
1. 11 (Sebelas) Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 27,48 gram beserta plastik pembungkusnya .
2. 1 (Satu) buah Handphone
3. 1 (Satu) buah Tas warna hitam merk NINETEEN EIGHT
4. 1 (Satu) buah Tas polkadot warna abu-abu putih
5. 1 (Satu) buah dompet Vape merk KEVINDO
6. 1 (Satu) buah Box putih tempat menyimpan Shabu
7. Beberapa plastik klip
8. 1 (Satu) buah timbangan digital
9. 2 (dia) buah sendok takar
10. beberapa cup kue untuk menaruh shabu
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan terkait hal tersebut.
“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti sejumlah 27,48 gram beserta plastik yang disimpan dalam box putih dan dalam lemari yang bersangkutan,” bebernya
AKP Damianus Jelatu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran Narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Saya menghimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai kepelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Heristal