Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim Gelar Workshop Penyusunan SOP Arsip Tertutup dan FGD SOP Perencanaan Penyelamatan Arsip Menghadapi Bencana

Instankaltim.com-Kutim-Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku Lembaga Kearsipan Daerah menyelenggarakan Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Arsip Tertutup dan FGD SOP Perencanaan Penyelamatan Arsip Menghadapi Bencana (Distarter Planning) yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional bidang kearsipan.

Kegiatan tersebut di pusatkan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Kutim, Senin (13/03/2023) pagi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dr. Ayub, S.E., M.Si melalui Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Rahmat Rosadi S.Sos dalam sambutannya menyampaikan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan SOP kearsipan tersebut.

“Pertama, UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” paparnya.

Lanjutnya, Ketiga Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara, reformasi birokrasi nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penggunaan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. Keempat, Peraturan Kepala ANRI nomor 28 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Kelima Peraturan Arsip Nasional RI nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Rahmat Rosadi juga mengungkapkan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut  dalam rangka mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yakni pemerintahan bebas korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kapasitas akuntabilitas kinerja.

“Pelaksanaan penyusunan SOP, untuk memberikan acuan bagi setiap publik kerja pada masing-masing perangkat daerah, dalam bentuk instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, berupa aktivitas organisasi kapan, dimana dan oleh siapa dilakukan yang sesuai peraturan perundang- undangan,” ujar Rahmad Rosadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, S.T., MM melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM  Dr. Dra. Roma Malau, S.E., MM mengatakan workshop penyusunan SOP Arsip Tertutup dan FGD SOP Perencanaan Penyelamatan Arsip Menghadapi Bencana (Distarter Planning) merupakan kewajiban bagi semuanya, Khususnya Dinas Perpustakaan dan Arsip.

“Arsip ini merupakan yang sangat vital didalam organisasi maupun di pemerintahan, ketika kita tidak memiliki arsip ini merupakan tidak baik, dan efeknya serta dampak negatifnya sangat luar biasa,” ujar Roma Malau.

Oleh karena itu, Roma Malau menghimbau seluruh dinas Khususnya PTSP, Perizinan dan juga Dinas Pendidikan untuk mengikuti penyusunan SOP Kearsipan baik SOP Arsip tertutup maupun SOP Arsip Terbuka.

“Salah satu contoh arsip tertutup adalah pencatatan sipil, karena tidak semua bisa diberikan KTP kepada sembarangan orang, akibatnya bisa disalah gunakan,” paparnya.

Roma Malau juga menyampaikan program SOP Arsip tersebut sangat didukung Pemkab Kutim dan perlu dilakukan evaluasi terhadap semua dinas yang sudah melaksanakan kegiatan workshop SOP Arsip tersebut.

“Kalau hanya workshop, namun tidak ditindaklanjuti sebagai evaluasi akan percuma, karena ini sangat menentukan bagaimana kedepannya arsip yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya.

Reporter : Heristal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *