Instankaltim.com – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) telah memberi imbauan kepada masyarakat yang ikut serta prosesi Belimbur. Selain itu, sultan juga telah mengeluarkan titah tata cara melaksanakan ritual Belimbur.
Belimbur adalah ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau. Belimbur adalah proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari pengaruh jahat.
Sebagaimana diketahui, Pesta adat Erau 2023 memasuki hari terakhir. Dan akan ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri. Karena secara makna sakralnya adalah untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin berharap imbauan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak agar setiap proses tertib tanpa berita miring usai pelaksanaan belimbur.
“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai
Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi.
Sejumlah petugas pun bakal disiagakan dis ejumlah titik lokasi belimbur. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya aksi menyiram air yang menyalahi tata krama.
“Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyrakat Kukar memang berbudaya,” harapnya.
Dalam suratnya, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin telah menetapkan lokasi belimbur. Yaitu dari kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wite sampai dengan 15.00 Wite.
Selain itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya:
Pertama, menetapkan tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI.
Sultan juga menekankan, dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis. Juga, dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar. Selain itu, juga tak boleh menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.
Sultan turut menekankan, dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual. Juga dilarang menyimbur Lansia, Ibu Hamil, dan anak-anak balita.
Bagi yang melanggar tata krama ini, kesultanan telah menetapkan sanksi. Pertama adalah sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Kemudian, yang kedua diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara. (Advetorialdiskominfokukar)