Intankaltim.com- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 pada awal bulan September lalu.
Hal ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, saat ditemui awak media usai melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper), Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).
Basti Sangga Langi mengatakan masih banyak hal-hal yang tidak signifikan berjalan terkait APBD-P 2023 yang masuk kategori tender konsolidasi.
“Saat ini masih banyak paket-paket pekerjaan yang masuk dalam tender konsolidasi tidak bisa berjalan. Sehingga proyek-proyek ini bisa saja tidak berjalan,” ucap Basti Sangga Langi.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langka lain, agar tender proyek konsolidasi itu bisa berjalan secepatnya.
“Kalau memang tender konsolidasi ini tidak bisa dilakukan karena belum ada sosialisasinya, ya dilakukan dengan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini berjalan, supaya bisa terlaksana. Apalagi tender konsolidasi ini kan belum mereka kuasai dan belum pernah mereka lakukan,” ujarnya.
Dirinya berharap pada APBD-P 2023 Kutim, semuanya bisa terealisasi dan jangan sampai menjadi Silpa.
“Semoga APBD-P tahun ini semuanya terserap. Kita harapkan tidak ada lagi Silpa tahun ini, jika ada Silpa pasti akan semakin banyak dan menumpuk lagi di tahun depan,” pungkasnya.(adv).