Instankaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-X, dengan masa persidangan ke-I di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, pusat perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (8/11/2023).
Paripurna ke-X ini, membahas tentang penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kutim Joni, memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati, H Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 22 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para OPD dan camat serta undangan lainnya.
Joni menjelaskan APBD Kutim merupakan salah satu komponen penting, dalam pembiayaan pelaksanaan dan berbagai macam program pemerintah daerah.
“Ini mengacu pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, yang terlebih dahulu kita sepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” papar Joni.
Joni juga memaparkan berdasarkan pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD dan disertai penjelasan serta dokumen pendukung, kepada DPRD paling lambat 60 hari.
“Saya menghimbau dan menginstruksikan kepada fraksi-fraksi DPRD Kutim, untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas ketekunan para undangan sekalian dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
“Kami berharap, selanjutnya kita dapat segera mengagendakan pelaksanaan paripurna pandangan umum anggaran 2024 ini,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan