Instankaltim.com – Meski setuju dengan rancangan APBD Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2024, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tetap memberikan catatan dan masukan kepada pemerintah daerah.
Pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan Abdi Sutianto dalam rapat sidang paripurna ke-11, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, Kamis (09/11/2023).
Adi Sutianto menyampaikan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah dari Rp 245,256 miliar menjadi Rp 754, 108 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 508.851 miliar.
“Sehubungan dengan kenaikan ini, Fraksi Golongan Karya meminta penjelasan terkait sumber atau Obyek PAD mana saja yang mengalami kenaikan.? Alokasi anggaran kenaikan ini di alokasikan untuk membiayai program mana saja pada belanja daerah tahun 2024,” papar Adi Sutianto.
Selain itu, tambah Adi Sutianto, terkait regulasi perda pajak dan retribusi daerah harus diakselerasi dan disinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Terdapat opsen yakni pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu pada opsen Pajak Atas Kepemilikan Kendaraan Bermotor (PKB) ,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) yang selama ini di pungut Pemprop beralih ke Pemda, ehingga menjadi hak dan kewenangan Pemda Kutim untuk memunggut dan mengelola sumber pajak dalam meningkatkan PAD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi Sutianto menyebutkan Fraksi Golongan Karya meminta kepada pemerintah agar urusan wajib konkuren pemerintah daerah menjadi skala prioritas alokasi anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Penyediaan pelayanan Kesehatan masyarakat yang memadai di semua pos pelayanan Kesehatan. Demikian juga pemerataan rehab sekolah maupun penyediaan ruang kelas baru harus di alokasikan secara proporsional pada 18 kecamatan di Kutim,” pungkasnya.(Adv).