Instankaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan tanggapannya setelah pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Kalimantan Timur terkait aturan yang diberlakukan KPK.
Hal ini disampaikan Joni di kantor DPRD Kutim, usai mengikuti pengarahan dari KPK, yang di ikuti seluruh dewan Kutim di ruang Panel, pada Rabu (15/11/2023).
Dalam wawancaranya, Joni mengatakan bahwa kunjungan KPK adalah memberikan pengarahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana dan memberikan menjelaskan terkait tahapan-tahapan dalam proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Alhamdulillah, pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan pencegahan penyalahgunaan dana, tetapi juga tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ungkap Joni.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, bahwa APBD memiliki tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang disosialisasikan.
“Kalau tahapan tidak dipenuhi, otomatis pasti akan merembet ke permasalahan yang lain, makanya tadi dari pihak KPK minta tahapan yang di sosialisasikan harus di ikuti,” ujarnya.
Joni menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang belum selesai, seperti data pada tanggal tertentu yang masih belum dimasukkan.
“Data perencanaan terakhir yang disampaikan oleh KPK masih 6,3 persen, data pada bulan September, sedangkan data terakhir yang kita peroleh sudah sampai 31,3 persen. ini prosesnya masih berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan. Tetapi diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final, seperti yang disampaikan oleh KPK,” pungkasnya.(Adv).