Fitriani Sebut Sengketa Lahan PT Indominco dan Poktan Karya Bersam Mulai Temui Titik Terang

Anggota DPRD Kutim, Fitriyani

Instankaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hj Fitriyani dan beberapa anggota DPRD Kutim yang lain, melakukan kunjungan langsung ke PT Indominco Mandiri terkait sengketa lahan dengan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama yang tak kunjung selesai.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya bersama dengan PT. Indominco Mandiri, telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing DPRD Kutim beberap bulan lalu.

Fitriyani mengatakan setelah beberapa kali melangsungkan RDPU, namun masih belum menemukan solusi, sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan melihat lokasi yang bersengketa tersebut.

“Bulan lalu, Saya dan teman-teman pansus langsung ke TKP, alhamdullilah sudah ada titik terang. mudah-mudahan pihak Indominco dapat membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh dari anggota poktan,” ucap Fitriani, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, pada Jumat (17/11/2023).

Fitriyani mengungkapkan kunjungan anggota pansus dalam agenda memfasilitasi penyelesaian hak taman tumbuh petani poktan karya bersama terhadap PT. Indominco Mandiri, agar bisa cepat selesai.

“Mudahan bisa dibayarkan oleh PT Indominco, tapi dengan adanya komunikasi yang baik. Karena kita itu maunya musyawarah untuk mencapai mufakat,” ungkapnya.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menjelaskan terhambatnya penyelesaian masalah ini, karena Poktan Karya Bersama, menginginkan nilai ganti lahan yang nilainya cukup tinggi dari yang ditawarkan Perusahaan.

“Dari pihak PT Indominco menawarkan 1,8 Miliar, tapi mereka (poktan) mau minta di atasnya, tapi ini masih harus ada dikomunikasikan lagi,” jelasnya.

Dirinya meminta kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah kembali dengan baik, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

“ya membuka ruang lah antara mereka dulu, kalau kita ini kan anggota dewan hanya bisa memfasilitasi, agar bisa terjadi pembayaran dengan status yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *