banner 1024x768

Pemkab Kutim Gelar Bimtek E-STDB, Perkuat Legalitas Petani Pekebun di Kutim

Instankaltim.com – Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) digelar Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) di Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Kegiatan diikuti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas lingkup perkebunan.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi setiap pekebun, khususnya pekebun yang ada di Kutim.

Menurutnya, bukan hanya untuk mengatasi persoalan status lahan tetapi juga standarisasi hasil produk perkebunan.

“Kita harus mempunyai standar pemahaman yang sama dalam mengelola perkebunan dengan baik,” katanya.

“Program digitalisasi seperti E-STDB ini bisa memangkas birokrasi yang panjang. Pelatihan seperti ini sangat penting, agar kualitas SDM pekebun semakin meningkat,” sambungnya.

Dikatakannya, guna mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

“Maka STDB digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun,” ujarnya.

Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani), Kasmidi juga mengungkapkan pemberdayaan PPL dirasanya juga penting.

Kata dia, Pemkab Kutim telah memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh.

“Kalau di Kutim sudah berjalan. Dinas terkait telah mengidentifikasi, setelah itu kita berikan fasilitas untuk penunjang kinerjanya,” ucapnya.

“Alhamdulillah kita (Pemkab Kutim) telah memberikan kendaraan bermotor dan laptop. Dalam menjalankan tugas penyuluh sudah kita bekali dengan teknologi dan transportasi. Selanjutnya dipantau kinerjanya,” jelasnya menambahkan.

Dia juga meminta seluruh peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik hingga selesai.

“Sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM penyuluh dan perkebunan di Kutim,” ujarnya.

Kadisbun Sumarjana meyebutkan bahwa program E-STDB ini adalah tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).

“STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya,” sebutnya.

“Dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah dan data teknis kebun,” sambungnya.

Dia menambahkan, keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual.

Sehingga kata dia, perlu mendapatkan perhatian khusus. Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 ha wajib mempunyai STDB.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *