banner 1024×768

Sekwan DPRD Kutim Juliansyah Bacakan Nota Kesepakatan Propemperda 2024, Ini Daftarnya

Sekretaris Dewan DPRD Kutim, Juliansyah

Instankaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dalam nota kesepakatan Propemperda tahun 2024, sebanyak 21 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kutim dan 11 Raperda inisitif DPRD Kutim.

Nota kesepakatan tersebut di bacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah dalam rapat sidang paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi Kawasan pusat perkantoran, Kamis (30/11/2023).

Dalam penyampaiannya, Juliansyah mengatakan nota kesepakatan ini berdasarkan keputusan DPRD dan Pemkab Kutim nomor : B-100.3.2/287/DPRD dan B-100.3.7.1/504/KESAM.

“Dengan ini menyatakan memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif Pemkab Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024,” papar Juliansyah.

Juliansyah mengungkapkan Perda inisiatif Pemkab Kutim yang di tetapkan dalam Propemperda tahun 2024 sebanyak 21 Raperda yaitu :

  1. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
  2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025;
  4. Penyelenggaraan Transportasi;
    5.Kabupaten Layak Anak;
  5. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
  7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah;
  8. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
  9. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035;
  10. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
  11. Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur;
  12. Penyertaan Modal Bankaltimtara;
  13. Penyertaan Modal BPR;
  14. Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur;
  15. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah;
  16. Penetapan Garis Sempadan Sungai;
  17. Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
  18. Jasa Kontruksi;
  19. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  20. Ketertiban Umum.

Lebih lanjut, Juliansyah memaparkan 11 Raperda inisitif DPRD Kutim tahun 2024 yakni :

  1. Pengarusutamaan gender
  2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
  3. Perlindungan petani plasma sawit
  4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
  5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
  6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
  7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
  8. Penyelenggaran keolahragaan
  9. Pengelolaan pelabuhaan umum
  10. Rehabilitasi rumah tidak layak huni
  11. Kepemudaan.

“Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani di Sangatta oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *