Instankaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, satu diantaranya anak dibawah umur, harus berhadapan dengan hukum. Mereka masing-masing berinisial H (21) dan AFY (17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, saat press release, di Mako Polres Kutim, Selasa (12/12/2023).
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic memaparkan, dipecahkannya kasus itu bermula, saat salah seorang korban melaporkan kehilangan motor. Tim Jatanras dan gabungan Polsek Sangatta Utara, melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa Motor yang dicari petugas berada di jalan Kalimutu.
“Kami lalu mengamankan Kedua Tersangka pada tanggal 14 November 2023 beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa Polres Kutim,” ucapnya.
Modus mereka dalam beraksi cukup klasik. Keduanya terlebih dahulu memantau incaran mereka selama dua hari. Saat dirasa aman, keduanya mengambil sepeda motor tersebut dengan AFY menaiki motor yang jadi target, kemudian H mendorongnya dengan menggunakan motor lainnya.
“Peran H memiliki ide untuk mengambil sepeda motor, mendorong sepeda motor yang berhasil diambil menggunakan sepeda motor lainnya, dan membongkar body motor milik korban lalu dipindahkan ke sepeda motor miliknya. Sementara AFY berperan mengendarai sepeda motor yang berhasil diambil,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan salah satu pelaku masih di bawah umur. Terduga pelaku adalah H (21) warga Sangatta Utara dan AFY (di bawah umur) yang juga warga Sangatta Utara.
“Terhadap AFY, tidak kami lakukan penahanan lantaran masih di bawah umur. Meski demikian yang bersangkutan dalam berada pengawasan kami,” jelas AKBP Ronni Bonic
Setelah melakukan pengembangan, polres Kutim berhasil mengamankan 5 unit kendaraan sepeda motor lain. Diantaranya, 3 unit motor merek honda beat, 1 unit motor merek honda vario dan 1 unit motor merek honda supra.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya
Penulis : Dirhan