Awal Tahun 2024, Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Melalui Via Aplikasi “Mi chat” di Kutim

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic Pimpinan Jalannya Press Release di Mako Polres Kutim, Jumat (19/01/2024).

Instankaltim.com – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang anak gadis dibawah umur melalui aplikasi chatting online “Mi chat”.

Hal ini disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra, saat press release di Mako Polres Kutim, pada Jumat (19/1/2024).

Kasus ini terbongkar setelah tim Satreskrim menerima laporan dari warga. Dengan cepat, tim kepolisian Polres Kutim menyelidiki informasi tersebut dan mendatangi sebuah penginapan yang ada di wilayah Sangatta.

“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sebuah penginapan di wilayah Sangatta,” papar AKBP Ronni Bonic.

Sesampainya di penginapan itu, Tim yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Afdhal Ananda Tomakati meminta izin dan menunjukan Surat perintah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kepada petugas resepsionis dipenginapan tersebut.

Tim berhasil mengamankan seorang wanita yang dikenal sebagai mami atau lebih dikenal mucikari, berinisial DAH (33). Hasil interogasi terhadap korban perdagangan anak di bawah umur, ACH (17), mengungkap bahwa korban dijual seharga Rp. 1.000.000.

“Anak korban mengakui bahwa ia dijual oleh pelaku saudari DAH dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 dan tersangka tersebut mengambil keuntungan sebesar Rp. 400.000,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

Dalam kasus tersebut polisi memeriksa tiga orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu, satu HP dan alat kontrasepsi.Tersangka juga mengakui bahwa tindakan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap ACH.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *