Instankaltim.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim), Joko Suripto, mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada pengguna knalpot brong yang semakin merajalela di Kutim.
Hal ini disampaikannya Joko Suripto, usai ditemui awak media di Kantor Dishub Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, ketentuan ini disampaikan setelah mendapat perhatian dari pejabat tinggi dan mencuat menjadi viral di kalangan masyarakat.
“Saat ini, kata Pak Kasatlantas dan banyak petinggi kita yang menyoroti masalah knalpot brong ini,” ungkap Joko Suripto.
Ia menegaskan bahwa edukasi terkait knalpot brong tidak hanya ditujukan kepada pemilik sepeda motor, tetapi juga kepada pemilik mobil, khususnya mobil grandmax.
“Knalpot brong bukan hanya dipakai oleh motor, bahkan mobil grandmax juga banyak yang menggunakannya dan sudah ada edukasi dari produsennya,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan, Dishub Kutim dan Satlantas Polres Kutim berencana membuat video edukasi untuk disebarkan kepada masyarakat. Joko Suripto menekankan bahwa penggunaan knalpot brong oleh anak muda yang kini semakin marak dianggap melanggar aturan dan perlu diberikan sanksi.
“Saat ini, banyak anak muda yang menggunakannya, itukan sudah jelas menyalahi aturan dan harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang akan diberlakukan mengacu pada Pasal 19 yang melarang setiap orang membuat dan menjual knalpot resing/brong jika tidak sesuai dengan standar. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 63 dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan kurungan.
“Dirinya berharap langkah ini dapat menjadi atensi bagi para pelanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.
penulis: Dirhan