BANNER-KOMINFO-KUKAR

Bejat! Ayah, Kakak dan Ibu di Kutim Cabuli Anak Kandung Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

Instankaltim.com – Nasib naas yang menimpa bocah 10 tahun, Melati (nama samaran) yang menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, U (41) ayah kandung korban sendiri melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.

Tak hanya itu, kakak kandung korban yang berinial A (15) juga melakukan aksi pencabulan kepada adiknya dengan di iming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu dan bahkan sang kakak melakukan kekerasan jika korban menolak keinginannya.

Aksi tak terpuji itu terbengkar setelah guru korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dan Polres Kutim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berpindah pindah tempat.

Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic saat press release yang didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, di Mako Polres Kutim, Selasa (20/2/2024) siang.

“Ayah kandung dan kakak kandung korban sempat berpindah-pindah lokasi dan pada akhirnya kedua pelaku menyerahkan diri ke unit PPA dan Tim Macan Polres Kutim,” ucap AKBP Ronni Bonic.

Ironisnya lagi, lanjut AKBP Ronni Bonic mengungkapkan bahwa ibu kandung korban yang berinisial Y (37), bukannya melindungi anaknya sendiri, justru juga melakukan hal yang serupa sebanyak satu kali pada awal tahun 2024 ini.

“Y mengajak korban untuk masuk ke kamar, namun pada saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana dan pada saat itu, Y melakukan aksinya dengan mencabuli anaknya sendiri,” terangnya.

AKBP Ronni Bonic turut menyayangkan perilaku yang tidak pandas tersebut kepada korban, dimana pelaku merupakan ayah, ibu dan kakak kandung korban.

“Mereka yang seharusnya melindungi korban malah justru mereka sendiri yang merenggut masa depan anak itu,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *