Instankaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima semua hasil rekapitulasi suara di seluruh 18 kecamatan yang ada di Kutim.
Kecamatan terakhir yang menyelesaikan proses tersebut adalah Kecamatan Sangatta Utara dengan total 341 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kutim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad lndra, saat ditemui awak media di Kantor KPU Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (28/2/2023).
“Alhamdulillah, rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di Kutim telah selesai. Proses rekapitulasi dan pengembalian logistik pemilu dari Kecamatan Sangatta ke KPU Kutim berjalan lancar tanpa kendala,” ucap Muhammad Indra.
Indra mengungkapkan bahwa seluruh logistik termasuk kotak suara dari 341 TPS di Kecamatan Sangatta Utara, telah dikembalikan ke KPU untuk direkapitulasi di tingkat kabupaten.
“Secara keseluruhan, semua logistik sudah masuk dan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai. Karena keterbatasan unit, kami harus bolak-balik mengangkut kotak suara dari BPU. Jumlah kotaknya 341 dikali 5, ditambah kotak C hasil dan D hasil,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten akan dimulai pada 2-5 Maret 2024. Setelah selesai, KPU Kutim akan menyampaikan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami berharap proses rekapitulasi di tingkat kabupaten juga berjalan lancar dan tanpa kendala,” pungkasnya.
Penulis: Dirhan