Instankaltim.com – Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (07/03/2024) pagi, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Saat diberi kesempatan berbicara, Sunggono menyampaikan terkait Kukar Idaman, gambaran umum Kukar, kebijakan Kukar sebagai mitra IKN, pembangunan dan tata kelola keterlibatan Kukar pada pembangunan IKN.
“Wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan pada Tahun 2020, yakni Samboja Barat. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam,” ucap Sunggono.
Sunggono menegaskan pemindahan IKN akan membawa perubahan yang lebih baik, memberikan dampak positif bagi Otonomi Daerah, untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah melakukan pengembangan yang disesuaikan pada wilayahnya masing-masing.
“Kukar sebagai Mitra IKN daerah yang beririsan langsung dengan wilayah IKN menginginkan agar berdiri berdampingan sebagai mitra ikn dan pembangunan di Kukar diharapkan seiring dengan terbangunnya IKN,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan Pemkab Kukar sudah menyiapkan konsep berkaitan dengan mitra IKN, revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang wilayah Ibu Kota Kecamatan (RDTR-IKK), yang mengacu pada kebijakan pembangunan IKN. Infrastruktur wilayah, berkaitan dengan interkonektivitas wilayah, mulai dari Pembangunan infrastruktur jalan menuju IKN.
“Kerjasama Antar Daerah, pusat ketahanan pangan, yang mana kondisi eksisting Kutai Kartanegara merupakan lumbung pangan Provinsi Kaltim, peningkatan produktivitas dan perluasan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan budidaya yang terintegrasi, skema kolaboratif antara pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Kemudian pengembangan SDM tenaga kerja, telah diperkuat dengan perencanaan pembangunan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja sesuai dengan potensi lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
“Keberadaan IKN tentunya juga berpotensi mengurangi aset Kukar, aset milik pemerintah Kukar khususnya aset tidak bergerak juga tersebar di enam kecamatan tersebut meliputi aset tanah, gedung dan bangunan, serta jalan irigasi dan jaringan. Aset tersebut termasuk aset yang tercatat pada 6 OPD kecamatan diatas dan juga aset milik OPD lain yang berlokasi di wilayah pendukung IKN Nusantara,” jelasnya.
Diakhir, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Kukar sebagai Mitra Pembangunan IKN, mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU/3/2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU/21/2023.
“Daerah sekitar IKN merupakan daerah Mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti dengan pembangunan wilayah sekitar IKN,” tutupnya. (IT)