Instankaltim.com – Di awal bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan balapan liar. Hal tersebut terungkap setelah video aksi balapan liar tersebut viral di media sosial Instagram dan laporan dari warga setempat.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yang memimpin langsung jumpa pers dan didampingi Kasat Sabhara, Kanit Patwal, Kasi Propam, dan Humas Polres Kutim, Senin (18/3/2024).
“Pengungkapkan bahwa kasus balapan liar ini terjadi pada tanggal 16-17 Maret 2024.Tempat pembalapan liar tersebut ada di beberapa titik di wilayah Sangatta Utara, yaitu di Jalan Yos Sudarso dan simpang Suwandi di Jalan Soekarno Hatta,” ungkap Ronni Bonic.
Ia menambahkan, pada tanggal 16-17 Maret, tim Sabhara dan Lantas mengamankan sebanyak 41 orang pembalap liar, 17 orang penumpang, dan 41 knalpot brong.
“Pada pagi harinya, kami melakukan penindakan dan mengamankan sekitar 56 sepeda motor. Setelah kami filter, menjadi 41 sepeda motor yang benar-benar melakukan balapan liar,” tambahnya.
Pihaknya memberikan sanksi kepada para pembalap liar berupa penilangan sesuai dengan pasal 297 UU no. 29, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, yang dapat dipidana selama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 3.000.000.
“Sepeda motor yang kami amankan ini akan kami tahan sampai selesai lebaran. Baru setelah itu kami keluarkan, itupun harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolres Kutim juga meminta para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan surat pernyataan itu juga ditandatangani oleh orang tua mereka.
“Kami juga perintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti dengan knalpot yang benar sesuai dengan spek yang sudah,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Ronni Bonic menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak melakukan balapan liar di jalan umum. Sebab hal itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penulis: Dirhan