Instankaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berinisial A (22) tahun.
A ditangkap polisi setelah terjadi insiden kebakaran BBM jenis Pertalite pada 11 Maret 2024 di depan RS SOHC, Jalan Yos Sudarso III Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara, yang viral di media sosial Instagram.
Hal ini disampaikan saat konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, pada Senin (25/3/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan pelaku AR melakukan pengetapan BBM subsidi jenis pertalite di beberapa SPBU yang ada di Sangatta.
Kemudian pelaku menjualnya kepada yang berinisial A (32) yang tidak lain ipar dari AR sendiri dan memesan BBM Pertalite yang kemudian terbakar dan menghanguskan 4 jerigen atau 80 liter.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku A, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim menemukan sebuah mesin POM Mini 3 Nozzle dan 7 jerigen dengan total 140 liter,” ujar Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic
A berencana menjual Bio Solar tersebut dengan harga Rp 11.000 per liter. Ia nekat melakukan aksinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku AR dan A mengaku melakukan aksinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Ronni.
Akibat perbuatannya, Aldi dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Penulis: Dirhan