Instakaltim.com – Kutim – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei, khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diwarnai dengan aksi unjuk rasa.
Aksi Unjuk Rasa dilakukan Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di depan Gedung DPRD Kutim kawasan Perkantoran Bukti Pelangi, Kutim, Rabu (01/05 2024) siang tadi.
Merespon hal itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang melalui inisiasi Komisi D DPRD Kutim mengajak para aksi unjuk rasa buruh untuk melakukan rapat Hearing terkait tuntutan para buruh.
Usai rapat Hearing dengan para buruh, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan apa yang disampaikan para demonstran merupakan hal yang layak untuk didengungkan.
“Apa yang disampaikan teman-teman buruh pada hari ini, layak disampaikan. Kasus-kasus normatif yang ada itu memang saya pikir jangan lagi terjadi, seperti ada buruh yang berada dalam kondisi, mohon maaf, mungkin hamil, tapi diberhentikan. Itu kan semestinya harus dicutikan saja ya,” kata Wabup kepada awak media.
Menurutnya, pekerja yang dalam kondisi hamil sudah memberikan yang terbaik. persoalan terkait hamil berarti ada rezeki yang didapat. Jangan langsung diberhentikan.
Itulah timbal balik dia bekerja dan mungkin kerjanya itu juga harus diikuti dengan pemberian bonus,” ujarnya.
Orang nomor dua di Kutim itu mengungkapkan pemerintah meminta kepada serikat mengelompokkan persoalan yang terjadi di perusahaan di mana mereka bekerja melalui data yang akurat.
“Atas nama pemerintah, kita, ketua komisi dan dinas tadi, minta semua serikat itu menginventarisasi, mengelompokkan permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan dengan catatan, wajib dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Seperti misalnya, ada perusahaan mungkin yang tidak membolehkan Serikat tumbuh di perusahaannya. Nahh kita tanyakan mana perusahaannya? Nanti kita kasih tahu bahwa itu yang namanya Serikat wajib adanya di perusahaan, itu kan ada aturannya,” tambahnya.
Dirinya berharap perlu ada penyesuaian dan kesepahaman pemerintah dengan pihak swasta beserta buruh terkait dengan pengembangan perusahaan.
“Kita ingin bahwa sinergitas antara pemerintah, pihak swasta sebagai orang yang menginvestasikan dananya di Kutim dan juga masyarakat kita sebagai buruh yang bekerja mengelola kebijakan di dalam perusahaan itu, juga bersinergi dengan baik,” harapnya.
Selain itu, Kasmidi menegaskan telah ada peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang nantinya mengakomodir secara teknis segenap kepentingan pihak buruh dan perusahaan.
“Perda dan Perbup ini yang nantinya akan mengatur secara teknis semua kepentingan yang berkaitan dengan masalah buruh,” pungkasnya.(Adv)
Penulis : Dirhan