Instankaltim.com – Kukar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto mengatakan program Rp 50 juta per-Rukun Tetangga (RT) kembali direalisasikan tahun ini. Fokus kegiatan berkaitan dengan penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk operasional kendaraan dan HP tidak ada lagi, jadi yang kami fokuskan bagaimana RT itu menggunakan anggaran untuk menata lingkungan, kebersihan, dan pemberdayaan masyarakat di RT,” kata Arianto.
Namun pengadaan keduanya itu masih diperbolehkan bagi RT baru. Karena ada penambahan puluhan rukun tetangga pada tahun ini.
“Karena ada 30 RT baru, itu boleh menganggarkan sepeda motor dan HP,” sambungnya.
Arianto mengingatkan, kegiatan-kegiatan yang dirancang oleh Kelompok Kerja (Pokja) RT tetap mengacu pada petunjuk teknis (Juknis). Jika ada usulan warga terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis, maka Pokja RT bisa mengusulkan persetujuan untuk mengganti kegiatan itu kepada Kepala Desa (Kades), Lurah, yang kemudian diusulkan kepada camat, dan dilaporkan kembali di DPMD Kukar.
Namun, kegiatan yang diusulkan tersebut tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Contohnya, jenis kegiatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, jika kegiatan itu dialihkan atau diganti dengan kegiatan lainnya, maka tidak boleh melebihi pagu 20 persen atau Rp 10 juta
“Dan, itu tidak boleh diusulkan ketua RT tetapi berdasarkan musyawarah dari warganya,” tandasnya. (Rh)