Instankaltim.com – Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (13/05/2024).
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni mempimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 21 orang anggota DPRD lainnya.
Dalam arahannya, Joni menyampaikan sejumlah poin penting, salah satunya terkait pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Kutim yang tentu menjadi tanggung jawab bersama.
“Selalu proaktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai dewan. Saya minta tingkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk pembangunan di Kutim,” pinta Joni.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu juga menegaskan, semua stakeholder bersama-sama bahu-membahu dalam melakukan pengawasan pembangunan, baik pembangunan jangka pendek maupun pembangunan jangka panjang.
“Mari bersama-sama untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran. Tujuannya untuk pembangunan Kutim yang lebih baik,” harapnya.
Sebelumnya, Sekertaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, menyampaikan laporan sejumlah pencapaian dan kegiatan di masa persidangan II DPRD Kutim.
“Dalam masa persidangan II terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan,” ujar Juliansyah.(Adv).(H/D)