Pemkab Kutim Sampai Nota Penjelasan Raperda pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran

Foto : Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, sampaikan nota penjelasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama, Senin (13/05/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Poniso menyampaikan laju pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, jadi penyebab terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan usaha yang berkesinambungan dalam mengurangi dan menghilangkan risiko kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kutim,” papar Poniso.

Poniso menjelaskan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, tetapi harus juga melibatkan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif, sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Dengan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” ungkapnya. (Adv). HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *