banner 1024x768

Sekwan Juliansyah Sampaikan Sejumlah Pencapaian dan Kegiatan Dalam Masa Sidang II DPRD Kutim

Foto : Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (13/05/2024).

Ketua DPRD Kutim, Joni memimpin langsung jalannya sidang paripurna yang disaksikan 21 anggota DPRD Kutim dan sejumlah staf DPRD Kutim.

Dalam pembahasan Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, menyampaikan sejumlah pencapaian maupun kegiatan yang terlaksana selama masa sidang II dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan April 2024.

Dalam laporannya, Juliansyah mengatakan terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.

“Pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutim sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023,” ucap Juliansyah.

Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Sementara rujukan lainnya yaitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” paparnya.(Adv).HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *