Instankaltim.com – Kutim – Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan S. Pd, membacakan pandangan umum (PU) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang paripurna ke-24.
Pandangan umum tersebut, ia bacakan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Dalam penjelasannya, Yan menyatakan bahwa Fraksi KIR menilai pentingnya membuat payung hukum untuk melaksanakan tugas dan koordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” ujarnya.
Yan menekankan bahwa Raperda ini harus memperhatikan dan mempertimbangkan pembuatan sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan.
“Tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana, dan prasarana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan pentingnya mengeliminasi dan meminimalisir dampak kebakaran serta mengantisipasi kebakaran. Ini termasuk kegiatan pencarian pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, serta evaluasi pada saat kejadian.
“Melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi, mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran adalah langkah penting,” tandasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan