banner 1024x768

Fraksi Nasdem Sampaikan Beberapa Poin Penting Terhadap Dua Raperda Inisiatif Pemkab Kutim

Foto : Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu.

Instankaltim.com – Kutim – Anggota DPRD Kutim Ubaldus Badu, dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan point penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

Hal ini disampaikan, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, 21 anggota DPRD Kutim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tamu undangan lainnya.

Terkait Raperda Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, Ubaldus Badu mengatakan Fraksi Nasdem menilai perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan.

“Karakteristik lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” ujar Ubaldus Badu.

Dalam aspek sumber daya, Ubaldus Badu menjelaskan pada perda nantinya perlu didukung adanya pemberian latihan dan pendidikan, kepada instasi atau lembaga yang terlibat didalamnya untuk meningkatkan kompetensi serta sarana dan prasarana.

“Partai Nasdem mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standar- standar yang seharusnya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam perda tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Partai Nasdem menilai perlu diperhatikan standard, kebijakan dan sasaran dari adanya perda tentang ketertiban umum ini.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari perda ini,” ungkapnya.

Selain itu, perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait, dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum nantinya.

“Diharapkan kepada implementor dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab. Lalu perlu juga adanya tindakan tegas atas dalam pelaksanaannya,” tutupnya.(Adv)HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *