Instankaltim.com – Kutim – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum inisiatif Pemkab Kutim.
Penyampaian pandangan umum tersebut dibacakan, Wakil Ketua Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Kutim, Faisal Rachman, dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Asisten Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, 21 anggota DPRD lainnya dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Dalam penyampaiannya, Faizal Rachman mengatakan Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat dan ahli Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
“Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diambil, tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ujarnya.
Faizal menekankan bahwa perda ketertiban umum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat terlalu luas yang dapat disalahgunakan.
Menurutnya, pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.
“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faizal meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
Fraksi PDIP percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim,” tambahnya.
Terakhir, Fraksi PDIP kembali mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat. Pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” tandasnya.(Adv)
Penulis : Dirhan