banner 1024x768

PU Fraksi Nasdem Terhadap Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum

Foto : Anggota DPRD Kutim Fraksi Nasdem, Ubaldus Badu.

Instankaltim.com – Kutim – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kutim menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

Penyampaian pandangan umum Fraksi Nasdem tersebut disampaikan Ubaldus Badu, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Ubaldus Badu menyampaikan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran maupun Raperda Ketertiban Umum, harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hai ini sebagai perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ubaldus Badu.

Ubaldus Badu juga menjelaskan kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan, apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah.

“Diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran guna diwujudkan keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” jelasnya.

Ia memaparkan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut dalam hal ini perihal ketertiban umum.

Lebih lanjut, laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan ekonomi serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini mendorong semakin tingginya resiko bahaya terjadinya kebakaran maupun resiko ketidaknyamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya Raperda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.(Adv).HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *