Instankaltim.com – Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Abdi Firdaus dari Fraksi Demokrat melayangkan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-25, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/05/2024).
Agenda rapat paripurna ke-25 membahas tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Dalam interupsinya, Abdi Firdaus mengatakan bahwa memang sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang bahaya kebakaran, karena di Kota Sangatta, khususnya di Kutim rentan terjadi kebakaran.
Menurutnya, salah satu penyebab kejadian kebakaran cepat merambat ke pemukiman warga yang lain, disebabkan kurangnya unit atau armada pemadam kebakaran.
“Saya menginginkan dan sarankan adanya penambahan anggaran untuk di Dinas Pemadam Kebakaran,” ucap Abdi Firdaus dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Asisten Pemkesra Kutim sebagai perwakilan pemerintah dan disaksikan 21 anggota DPRD Kutim lainnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa perlunya penyediaan pompa air manual di tiap desa-desa yang ada di Kutim.
“Ini sangat penting, karena setiap kecamatan unit pemadam kebakaran sangat terbatas,” ungkapnya.
“Contoh di Kecamatan Bengalon yang kemarin terjadi kebakaran besar bahkan ada korban jiwa 1 orang, ketika api berkobar, pemadam kebakaran kadang-kadang masih kurang suplai airnya. Untung ada perusahaan tambang yang membantu memadamkan, kalau tidak, pasti akan habis lebih besar lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menginginkan setiap kecamatan yang ada di Kutim, personil pemadam kebakaran ditambah, sehingga bisa penanganan kebakaran cepat teratasi.
“Mudah-mudahan dengan masukan saya ini, kita akan bisa meminimalisir bahaya kebakaran yang terjadi kedepannya,” harapnya.(Adv).HR.