banner 1024×768

Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan terkait dua Raperda Inisiatif Pemerintah

Foto : Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap dua Raperda Inisiatif Pemkab Kutim dalam rapat paripurna ke-25.(Istimewa).

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapannya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/05/2024).

Poniso mengatakan pemerintah mengungkapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi PDI-Perjuangan terhadap usulan 2 (dua) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat Kutai Timur, dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib,” ujar Poniso.

Poniso juga mengungkapkan terkait peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, pemerintah telah merumuskannya dalam Raperda yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar.

“Pemerintah daerah juga melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan dan/atau pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.

Selain itu, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan Konsultasi Publik. Hal ini dilakukan, dalam hal menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol,” tutupnya.(Adv).HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *