banner 1024×768

Tanggapi PU Fraksi AKB dan Fraksi PPP, Pemkab Kutim Sepakat Perda Kutim No 3 Tahun 2007 Diganti

Foto : Asisten I Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono (Kiri) menyerahkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan kepada Ketua DPRD Kutim, Joni (Kanan).(Istimewa).

Instankaltim.com – Kutim – Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

Agenda penyampaian tanggapan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/05/2024).

Menanggapi pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Poniso Suryo Renggono mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Fraksi AKB untuk 2 usulan Raperda dari Pemerintah Daerah.

“Pemerintah sepakat, bahwa peraturan Daerah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Kutim,” ujar Poniso.

selain itu, ia juga memaparkan pandangan Fraksi AKB terkait peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen mewujudkan tujuan perda ini, yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tentram, tertib, aman dan nyaman, dalam suatu lingkungan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Kutim,” paparnya.

Selain menanggapi pandangan Fraksi AKB. la juga menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah juga mengapresiasi masukan dari Fraksi PPP tekait 2 usulan Raperda tersebut.

Menurutnya, perda ini merupakan perwujudan pemenuhan urusan wajib pemerintah di bidang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Pemerintah juga sepakat bahwa, Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti,” tandasnya.(Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *