Instankaltim.com – Kutim – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) di empat Kecamatan, yakni di Kecamatan Kongbeng, Sangkulirang, Muara Mahau dan Bengalon yang berlansung serentak.
Termasuk diantaranya Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad yang mengikuti kegiatan Sosraperda tentang pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kecamatan Muara Wahau.
Alfian Aswad mengatakan Sosperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tujuannya memperkenalkan ke masyarakat tentang cara penanggulangan dan resiko HIV/AIDS.
“Dengan adanya Sosraperda ini, masyarakat bisa lebih mengenal lebih jauh bahaya dari penyakit ini,” ucap Alfian Aswad, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (03/06/2024).
Menurut anggota Komisi B DPRD Kutim itu, penyebaran penyakit HIV/AIDS, khususnya di Kutim sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga Sosraperda HIV/AIDS merupakan langkah kongkret mengatasi penyakit tersebut.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menghimbau masyarakat, agar menghindari perbuatan-perbuatan yang bisa memicu terjadinya penularan penyakit HIV/AIDS.
“Sumber dari penyakit ini kan, adanya kontak fisik dengan penderita HIV/AIDS. Menularnya bisa melalui air liur, darah dan hubungan seks dengan bergonta-ganti pasangan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melalui dinas terkait untuk aktif dalam mensosialisasikan raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tiap kecamatan di Kutim
“Sebagai leading sector tentunya dinas terkait harus aktif dalam mensosialisasikan raperda HIV/AIDS mengingat raperda dibuat untuk menekan penderita HIV/AIDS di Kutim,” tutupnya.(Adv/HR