lnstankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release pengungkapan kasus penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online Mi Chat. Dua orang pelaku berinisial MI (19 tahun) dan RG (21 tahun) berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic saat jumpa pers, didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, di Mako Polres Kutim, Selasa (04/6/2024).
AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa para pelaku membuat akun MiChat menggunakan foto dan identitas perempuan untuk memikat para korban. Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan Fake Gps untuk menentukan daerah mana yang menjadi sasarannya.
“Mereka menawarkan open BO/Vcs pada korban di aplikasi tersebut, setelah mendapatkan korban. Mereka minta bertukaran nomor di aplikasi Whatsap, dilanjutkan dengan chat yang mana chat tersebut memancing agar korban mau menuruti permintaan pelaku. Yaitu untuk memperlihatkan alat kelamin korban,” jelas AKBP Ronni Bonic.
Selama video call sedang berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan rekam layar apabila telah mendapatkan muka korbannya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melakukan screenshot pada video yang diperoleh tadi.
“Setelah melakukan screenshot terhadap video call tersebut, pelaku menghubungi kembali korbannya dan mengirimkan screenshot untuk melakukan pemerasan sekitar 400 ribu hingga belasan juta rupiah. Apabila korban menolak, pelaku menggunakan aplikasi GetContact untuk mencari informasi dan identitas melalui nomor korban tersebut untuk disebarluaskan ke teman bahkan ke keluarga korban,” ungkapnya.
Adapun jumlah korban dalam kasus ini mencapai 76 orang, dengan 6 korban berada di wilayah Kutai Timur dan 70 lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Total keuntungan yang didapatkan oleh MI (19 thn) dan RG (21 thn) dalam melakukan aksinya ini mencapai kurang lebih Rp 50 juta.
AKBP Ronni Bonic juga menyebutkan , kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut saat ini posisinya sudah di Kutim dengan kondisi salah satunya dikarantina karena sedang menderita TBC (Tubercolosis).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan 6 tahun penjara,” paparnya.
Terakhir, ia menghimbau masyarakat dapat bijak menggunakan medsos agar terhindar dari modus tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena memang kebanyakan pengguna sosial media yang menjadi sasaran pelaku dari love Scamming.
Penulis: Dirhan