Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga pelaku berinisial UR (52). Kasus ini mencuat setelah Polres Kutim mendapatkan laporan dari salah satu korban.
Hal itu disampaikan oleh AKP Dimitri Mahendra dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, IPDA Afdal Tomakati dan Kasi Humas Polres Kutim, IPDA Wahyu Winarko, di Mako Polres Kutim, Sangatta, Rabu (12/06/2024).
AKP Dimitri Mahendra menjelaskan informasi dari korban, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Namun, kasus tersebut baru terungkap baru-baru ini.
“Informasi yang kami dapatkan, pelaku telah melakukan aksinya kepada lima siswa perempuan di bawah umur dan dua lainnya merupakan karyawan lembaga pendidikan yang berusia 20 tahun ke atas,” ungkap AKP Dimitri.
Polres Kutim juga mendalami kasus tersebut dengan memeriksa istri pelaku. Dari pengakuannya, ia mengaku telah berpisah ranjang selama delapan bulan dengan UR.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan siap mempertanggungjawabkan semua yang dilakukannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, UR disanggakan Pasal 82 ayat 2 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku juga mendapatkan penambahan sepertiga sanksi karena merupakan seorang pengajar,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Humas Polres Kutim IPDA Wahyu Winarko menghimbau kepada orang tua untuk menjadi teman cerita anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk memberikan pengawasan kepada anaknya dan menjadi teman curhat anaknya, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” singkatnya.
Penulis: Dirhan