Instankaltim.com – Kutim – Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (13/06/2024).
Dalam hal ini, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menyampaikan Pandangan Umumnya (PU) yang dibacakan anggota DPRD Kutim Mulyana, di hadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif dan 21 anggota DPRD Kutim lainnya serta tamu undangan lainnya.
Mengawali pandangan umumnya, Mulyana mengatakan Fraksi AKB memberikan apresiasi atas capaian Kutim dalam hal pengelolaan keuangan daerah, namun akan lebih baik lagi jika dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Sehingga memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kutim,” ujar Mulyana.
Politisi yang mengenakan jilbab itu menjelaskan berdasarkan angka-angka yang tertera dalam nota penjelasan, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika pendapatan asli daerah yang berjumlah Rp. 352,46 miliar atau 44,76 % dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp. 787,53 miliar, masih dapat ditingkatkan dan tidak hanya berharap penuh pada sektor pertambangan saja.
“Pengelolaan kekayaan daerah masih perlu terus digali termasuk juga pendapatan dari retribusi dan pajak daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyertaan modal pada BUMD juga diharapkan bertujuan agar tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan deviden dan pengaruh yang signifikan di masa mendatang serta menjadi penunjang bagi pendapatan asli daerah.
Selain itu, pendapatan transfer yang bernilai Rp. 7,67 triliun atau 103,12 % dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp. 7,44 triliun merupakan pendapatan yang didasarkan pada entitas pelaporan dengan tujuan utama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan pemerintah daerah dapat menjabarkan dengan lebih mendetail, untuk menunjukkan penggunaan anggaran tersebut, agar benar-benar tepat sasaran,” terangnya.
Dalam nota penjelasan disebutkan belanja operasi sebesar Rp. 4,25 triliun sedangka belanja modal sebesar Rp. 3,29 triliun. Sebagaimana diketahui, belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek sedangkan belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap berwujud yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
“Pemerintah agar lebih mempertimbangkan memperbesar belanja modal untuk kepentingan aset bagi Kutim yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi di Kutim,” harapnya.
Lebih jauh, Mulyana juga menuturkan jumlah belanja transfer senilai Rp. 811,45 miliar yang ditujukan kepada pemerintah desa, agar dicermati dengan seksama terkait pemanfaatannya dan penyerapan anggarannya, sehingga dapat diklasifikasikan desa-desa yang progresnya lebih baik dan juga desa-desa yang lebih membutuhkan.
“Secara keseluruhan capaian dari belanja daerah telah mencapai presentase yang cukup baik karena rata-rata di atas 80 persen,” tutupnya.(Adv/HR).