Instankaltim.com – Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), David Rante mengungkapkan bahwa mayoritas rapat membahas tentang keterlambatan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Menurut David Rante yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023, hal itu disebabkan oleh proses pelaksanaan yang belum optimal, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Finalisasi untuk meninjau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (11/07/2024).
“Dalam pembahasan awal, terlihat bahwa penyerapan APBD kita terlambat, terutama menjelang akhir tahun. Ini menimbulkan kesan terburu-buru dan banyak yang tidak terserap dengan baik,” ujar David Rante.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala dalam proses pelaksanaan, meskipun telah ada upaya menggunakan sistem online untuk mengurangi masalah.
“Kendala teknis seperti tender juga mempengaruhi penyerapan APBD. Ada proyek dengan kontrak lama yang belum selesai sesuai rencana, seperti penambahan jumlah sumber daya manusia di beberapa SKPD,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti ketidakcapaian target dalam program P3K, yang hanya mencapai enam ratus dari target seribuan pada tahun 2023.
“Mengenai masalah hutang, batas waktu, dan keterbatasan jumlah SDM, semuanya menjadi kendala tersendiri. Sistem pengelolaan data yang masih terbatas juga menjadi hambatan dalam mengoptimalkan kinerja SKPD,” tegasnya.(Adv).