Instankaltim.com – Kutim – Tambang batubara terus menjadi salah satu primadona bagi mata pencaharian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun, keberadaan tambang batubara ini juga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Di satu sisi, industri pertambangan memberikan dampak ekonomi positif dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Di sisi lain, kekhawatiran tentang kerusakan ekosistem alam dan dampak lingkungan yang ditimbulkan yang menimbulkan banyak perdebatan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman, mengatakan pertambangan tidak bisa dicegat operasinya, dikarenakan izin operasinya langsung dari pemerintah pusat.
“Tidak mungkin juga kan kita cegat untuk berproduksi, kalau dulu memang perizinannya dari bupati. Kalau sekarang sudah tidak lagi, perizinannya di kementerian pusat sekarang.” ungkap Faizal saat ditemui awak media, di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Senin (22/7/2024).
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu berharap perusahaan tambang yang masih aktif maupun yang baru beroperasi, mampu menjaga ekosistem alam dan bisa memback up masyarakat sekitar melalui agribisnis jika tambang tersebut tidak lagi beroperasi.
“Kita berharap tambang-tambang ini tetap tidak merusak alam dan bagaimana perusahaan-perusahaan ini bisa memback up masyarakat yang ada di sekitarnya,” harapnya.
Lebih lanjut, Politisi dari Partai PDI- Perjuangan itu mengungkapkan bahwa Visi Misi Kutim juga bergerak di bidang agribisnis. Sehingga mereka (masyarakat) siap kedepannya.
“Kutim kan bergerak di bidang agrobisnis. Ya harapan kita itu, ketika tambang sudah tidak berjalan lagi mereka sudah siap,” tandasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan