4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

DPRD dan Bupati Kutim Sepakati KUA-PPAS APBD-P Kutim 2024 Sebesar Rp 14,797 Triliun

Foto : Ketua DPRD Kutim Joni dan Bupati Ardiansyah Sulaiman menyepakati KUA-PPAS APBD-P Kutim 2024.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Bupati Ardiansyah Sulaiman secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 14,797 triliun.

Pengesahan APBD-Perubahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kutim dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (12/08/2024) malam.

Sebelum dilakukan penandatanganan, terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, membacakan nota kesepakatan dihadapan Ketua DPRD Kutim, Joni, selaku pimpinan sidang yang didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Turut hadir juga Bupati Ardiansyah Sulaiman, 33 anggota DPRD lainnya, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Juliansyah memaparkan dalam rangka penyusunan perubahan APBD Kutim 2024 perlu disusun perubahan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RP-APBD TA 2024.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dan mengacu kesepakatan antara DPRD dan Pemda Kutim tentang Perubahan KUA dan PPAS TA 2024, para pihak sepakat perubahan PPAS yang meliputi rancangan perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2024,” paparnya.

Lebih lanjut, Juliansyah menjelaskan bahwa pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 13.063.232.245.071 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 292.244.827.273, pendapatan transfer sebesar Rp 12.268.308.245.798 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 502.679.172.000.

“Belanja daerah disepakati sebesar Rp 14.797.624.215.240, surplus atau defisit Rp 1.734.391.970.169. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.772.391.970.169,” jelasnya.(Adv-HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *